REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota DPR RI Budiman Sujatmiko mengatakan studi banding ke luar negeri seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan dibatasi hanya untuk undang-undang yang menuai kontroversi di masyarakat dan minim referensi. "Studi banding harus sangat-sangat selektif," katanya kepada ANTARA, Jumat.
Menurut dia, kunjungan studi banding harusnya dibatasi hanya untuk pembuatan undang-undang yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. "Di sisi lain, referensi terkait UU tersebut masih susah diperoleh hanya lewat internet," katanya.
Menurut dia, ada alternatif yang lebih murah dengan mendatangkan sejumlah pakar dan prkatisi. "DPR bisa mengundang sejumlah pakar atau praktisi dari luar negeri yang relevan untuk diminta masukannya tentang praktik atau UU yang membahas bidang tertentu, sebagai pembanding," katanya.
Pada 2010 ini akan ada dua rombongan studi banding yang akan ke lima negara Asia, Eropa, dan Afrika untuk mencari referensi dalam pembahaan RUU. Rombongan Komisi IV DPR yang akan membahas RUU Holtikultura melakukan studi banding ke Belanda dan Norwegia, sedangkan rombongan Komisi X DPR yang akan membahas RUU Kepramukaan melakukan studi banding ke tiga negara, antara lain Afrika Selatan dan Korea Selatan.
Studi banding ke luar negeri tersebut mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengeritik rencana kunjungan sejumlah anggota DPR dari Komisi IV dan Komisi X ke lima negara untuk studi banding itu.
Fitra mengungkapkan, kunjungan keluar negeri anggota DPR selama tiga minggu ke lima negara tersebut akan menggunakan dana sebesar Rp3,7 miliar. Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional (Fitra), Uchok Khadafi, menilai hal ini hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.
Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie menepis hal itu. Ia meminta masyarakat melihat studi banding yang dilakukan anggota DPR ke lima negara di Asia, Eropa, dan Afrika dari sisi pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan bukan dari sisi biayanya."Anggota DPR yang melakukan studi banding ke luar negeri untuk menambah referensi dan acuan dalam penyusunan rancangan undang-undang untuk memperoleh hasil optimal," kata Marzuki Alie.