REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG-- Sebanyak 250 warga negara Indonesia asal NTT mendekam di penjara Australia saat ini. Pemerintah pusat pun didesak untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka.
"Bantuan hukum ini sangat diperlukan, karena bagaimana pun juga mereka adalah warga negara kita (Indonesia), sekalipun berasal dari NTT," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Nusa Tenggara Timur Hendrik Rawambaku di Kupang, Jumat (17/9), menanggapi nasib 250 nelayan asal NTT yang masih mendekam di penjara Australia sejak Agustus lalu.
Para nelayan asal NTT ditangkap oleh otorita maritim Australia atas tuduhan memasuki wilayah perairan negara itu secara ilegal serta menyelundupkan imigran gelap ke negeri Kanguru. Dalam pembukaan UUD 1945, ia menjelaskan, disebutkan ada empat tujuan utama dibetuknya NKRI, dan salah satu di antaranya adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Terlepas dari sangkaan yang diberikan, pemerintah dan negara perlu memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya," imbuhnya.
Jika saat ini Indonesia sedang memperjuangkan nasib TKI di Malaysia yang terkena ancaman hukuman mati, Rawambaku menambahkan, maka hal itu perlu juga dilakukan terhadap WNI yang saat ini tengah mendekam di penjara Australia. Informasi mendekamnya 250 orang WNI asal NTT itu terkuak setelah Yoseph Lema (40), salah seorang warga Kota Kupang menyampaikan hal itu kepada pers melalui layanan pesan singkat (SMS), setelah mendapat informasi dari relasinya di Australia.
Hingga saat ini, tutur dia, belum ada bantuan hukum dari pemerintah untuk mendampingi mereka dalam proses hukum di negara itu. Bahkan kondisi mereka dikabarkan sangat memprihatinkan. Menangapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Baldwin Simatupang, ketika dihubungi terpisah mengatakan soal bantuan hukum itu bukan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.
"Karena masalah ini lintas negara maka yang berwenang dalam kaitan dengan bantuan hukum adalah pemerintah pusat. Jakarta lah yang akan mengambil langkah-langkah diplomasi, termasuk di antaranya upaya hukum," tegas Simatupang.