Jumat 17 Sep 2010 04:31 WIB

Penentuan Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru Diserahkan ke DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patralis Akbar, menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya apapun keputusan DPR terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menkumham, Patrialis Akbar, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (16/9) mengatakan, pemerintah kini sedang menunggu jadwal pembahasan masa jabatan pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar, serta surat panggilan atau undangan resmi dari DPR.

''Kami sudah siap kapan saja DPR memanggil, meski kami menganggap ini merupakan masalah yang cukup krusial, tapi kami pasrah saja, apa pun keputusan anggota dewan mengenai masa jabatan ini pemerintah akan ikuti saja,'' Menkumham.

Meski pasrah dan menyerahkan sepenuhnya pada anggota dewan, menurut Menkumham, pemerintah akan tetap berusaha mengusulkan agar masa jabatan pimpinan KPK yang baru ini bisa selama empat tahun.

 

Panitia Seleksi (Pansel KPK) telah memilih dua calon untuk diajukan ke DPR, yaitu advokat Bambang Widjojanto dan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas. Kedua nama ini oleh Pansel KPK yang diketua Patrialis Akbar juga sudah menyerahkannya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kini pemerintah dan DPR akan membahas masa jabatan pimpinan KPK secara bersama-sama. Setelah itu DPR melakukan uji kelayakan atas kedua calon itu untuk memilih salah satunya sebagai pengganti Antasari Azhar yang terseret kasus pidana dan kini mendekam di penjara.

sumber : kominfo-newsroom

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement