REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah dinilai belum siap menjalankan undang-undang no 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kebijakan pemerintah di bidang kesehatan dipandang sarat dengan kepentingan politik dan pihak tertentu. “Saya lihat ini untuk pemeliharan kepentingan masing-masing. Meski belum final, tapi keputusan ini sangat politis,” kata Pakar Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr dr Hasbullah Thabrani kepada Republika di Jakarta, Rabu (15/9).
Pernyataan tersebut dikatakannya menanggapi usulan penunjukan dua BUMN untuk menjalankan program jaminan kesehatan sebagai perwujudan dari UU SJSN. Di samping akan menunjuk dua BUMN sebagai BPJS, pemerintah mengusulkan agar dibentuk satu lagi BPJS baru untuk mengurus program Jamkesmas yang rencananya bakal diperluas.
Hasbullah menilai, baik BPJS tunggal maupun multi memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Namun, BPJS tunggal tetap yang paling ideal, karena dapat menghindari konflik dan kinerjanya lebih terfokus.
Kendati demikian, ungkapnya, jika pemerintah tetap mempertahankan keputusannya dengan menggunakan dua BUMN sebagai BPJS, ada dua syarat yang harus dijalankan yakni UU BUMN harus diamandemen sehingga kebutuhan BUMN dapat diakomodir. Kedua, UU BPJS harus dituliskan bahwa BPJS merupakan badan khusus bukan BUMN.
Keputusan pemerintah tersebut, dikeluarkan saat Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat menteri yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dan sejumlah pejabat tinggi negara lainya. Dua BUMN tersebut adalah PT Askes dan PT Jamsostek.
Sementara itu, Dirut PT Askes (Persero) I Gede Subawa mengaku siap melaksanakan apapun yang diperintahkan oleh pemerintah. “Kita siap menjadi BPJS. PT Askes juga sudah melakukan penyesuaian atas UU SJSN tersebut,” ujarnya. Penyesuain tersebut, lanjutnya, adalah sembilan poin yang mencerminkan prinsip wali amanah yang ada dalam UU SJSN.