Kamis 16 Sep 2010 03:55 WIB

Walah, Belum Masa Kampanye, Nur Mahmudi Sudah Nampang di Angkot

Rep: C21/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK- Walau masa kampanye belum dimulai, para calon wali kota dan wakil wali kota yang maju dalam Pemilukada Depok tetap saja melakukan pelanggaran. Salah satunya walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dan pasangannya, Idris Abdul Somad.

Dari pantauan Republika, pasangan ini telah memasang gambar wajah mereka disejumlah angkutan kota yang ada di Depok. Seperti angkot 112 jurusan Depok-Kampung Rambutan, angkot 06 jurusan Terminal Depok-Simpangan, angkot 09 jurusan Terminal Depok-Kali Mulya, dan miniarta jurusan Depok-Pasar Minggu.

Menurut Ketua Bidang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Depok, pihaknya telah menerima laporan tentang hal ini. Ia mengatakan apa yang dilakukan Nur dan tim suksesnya sudah pasti dapat diindikasikan sebagai kampanye. “Maksudnya sudah jelas,” katanya pada Republika, Rabu (15/9).

Berdasar itu, Senin (20/9) pekan depan Panwaslu Depok akan segera memanggil Nur dan tim suksesnya ke kantor. Ia menekankan pemanggilan ini akan dilakukan untuk semua pasangan dan tim sukses lainnya yang juga kerap melakukan pelanggaran sebelum masa kampanye. “Kita akan jelaskan apa saja tahapan yang tak boleh dilakukan selama masa sebelum kampanye,” ujarnya.

Ia mengatakan seharusnya pengawasan ini dilakukan oleh KPU Depok. Namun sayangnya, KPU Depok sepertinya hanya berkutat di area sosialisasi tahapan saja. “Sehingga hal-hal yang dilarang sebelum kampanye menjadi bias dan rancu,” tegasnya.

Larangan kampanye sebelum jadwal diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 junto UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2008. Dimana sesuatu kegiatan bisa dikategorikan kampanye jika memuat lengkap beberapa unsur yakni ada visi dan misi, alat peraga dan atribut pasangan calon.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muttaqin, pihaknya sudah membicarakan dengan Panwaslu hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye. Ia menekankan apa yang dilakukan tim sukses Nur hanyalah sosialisasi, bukan kampanye.

“ Memasang gambar saja itu tidak apa-apa. Yang penting, jangan ada ajakan untuk memilih atau visi misi. Pasangan lain juga begitum spanduk mereka kan banyak di Margonda,” katanya melalui telepon.

Ia juga mengatakan pihaknya siap menerima teguran dari Panwaslu, jika apa yang dilakukan merupakan bagian dari kampanye. “ Kami juga dulu pernah ditegur masalah reklame. Ada yang diindikasikan melanggar, ya kami tirinkan. Kami patuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Kampanye para calon walikota Depok dimulai 29 September hingga 13 Oktober. Sedangkan pemungutan suara dilakukan 16 Oktober nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement