REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Raja Erizman menegaskan bahwa pencabutan blokir atas rekening mencurigakan Gayus Tambunan atas dasar petunjuk jaksa. Kata Erizman, sesuai undang-undang, penyidik Polri harus memenuhi petunjuk dari jaksa.
Erizman menyatakan hal itu dalam persidangan dengan terdakwa kasus mafia hukum, Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/9).Menurut dia, jaksa berpendapat bahwa uang yang terkait dengan penggelapan pajak, yang didakwakan kepada Gayus saat itu hanya sejumlah Rp 395 juta. Demikian, pemblokiran atas Rp 25 miliar dalam beberapa rekening milik Gayus harus dicabut.
"Menurut penelitian dari kejaksaan yang minta disita hanya Rp 395 juta (dari sekitar Rp 25 miliar rekening Gayus yang diblokir sebelumnya)," ujar Erizman
Atas dasar ini, kata Erizman ia kemudian berkonsultasi dengan penyidik, dan blokir terhadap rekening Gayus kemudian dicabut pada 26 November 2009. Ini ia lakukan dengan alasan mengikuti perundangan-undangan bahwa penyidik musti memenuhi petunjuk jaksa.
Selain itu, kata Erizman, jaksa juga menilai pasal yang bisa dikenakan pada Gayus hanya penggelapan pajak sebesar Rp 395 juta itu. Sangkaan lainnya yang diajukan kepolisian (pencucian uang dan korupsi) diabaikan.
"Menurut penyidik, kami sudah melakukan penyidikan untuk tiga pasal tapi menurut petunjuk hanya penggelapan yang bisa diajukan ke persidangan," tutur Erizman.
Petunjuk jaksa tersebut kata Erizman disampaikan dalam berkas P19 (pemberian petunjuk). Yang menandatangani, menurut dia adalah jaksa ketua tim peneliti perkara Gayus, Cirus Sinaga.
Erizman juga membantah bahwa pencabutan blokir ini atas permintaan pihak Gayus Tambunan. Kata dia, saat mulai menjabat sebagai direktur II, perkara Gayus sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selama menjabat Direktur II di Mabes Polri, kata Erizman ia tak pernah bertemu dengan Gayus, kuasa hukum Haposan Hutagalung, dan orang yang didakwa jadi perantara, Sjahril Djohan.