Rabu 15 Sep 2010 22:49 WIB

Studi Banding Kontraproduktif dengan Penuntasan Pembuatan UU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Studi banding yang akan dilakukan oleh sejumlah anggota DPR dari dua panitia kerja Rancangan Undang-Undang Hortikultura dan Kepramukaan dinilai sejumlah aktivis LSM sebagai kontraproduktif untuk penuntasan pembuatan UU. "Rencana studi banding yang akan dijalani oleh dua Panja RUU Hortikultura dan RUU Kepramukaan merupakan bentuk kontraproduktif terhadap upaya mengoptimalkan waktu yang tersisa dalam menuntaskan tunggakan legislasi," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, Rabu.

Menurut Ronald, kegiatan studi banding yang dilakukan anggota dewan akan memakan waktu yang tidak sedikit.

Padahal, lanjutnya, terdapat anggota DPR sendiri yang selalu mengeluh tentang keterbatasan waktu dalam membahas RUU."Ini kesalahan fatal soal manajemen waktu yang dilakukan DPR khususnya anggota Panja," katanya.

Ia juga mengatakan, penjadwalan studi banding tersebut telah mengabaikan komitmen sebagaimana yang telah digariskan oleh pimpinan DPR, terkait dengan optimalisasi waktu anggota DPR untuk fungsi legislasi.

Selain itu, ujar dia, pola penganggaran DPR dinilai memberikan peluang adanya pengalokasian anggaran studi banding untuk setiap RUU, tanpa ditentukan terlebih dahulu urgensi dan relevansinya.

Hal serupa juga dikemukakan oleh LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang mengkritik rencana kunjungan sejumlah anggota DPR dari Komisi IV dan Komisi X ke lima negara untuk studi banding. "Kunjungan keluar negeri anggota DPR selama tiga minggu ke lima negara akan menghambur-hamburkan uang sebesar Rp3,7 miliar," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Khadafi, Selasa (14/9).

Ia memaparkan Komisi IV akan menggelar kunjungan kerja ke dua negara, Belanda dan Norwegia, sedangkan Komisi X akan mengunjungi tiga negara, yaitu Afrika Selatan, Korea Selatan, dan Jepang. Kunjungan yang dijadwalkan berlangsung para periode bulan September hingga Oktober ini dilakukan Komisi IV untuk studi banding pertanian terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hortikultura. Kunjungan yang dilakukan oleh Komisi X juga merupakan studi banding yang dilakukan terkait dengan RUU Pramuka.

Menurut Uchok, argumentasi tujuan keluar negeri itu menyesatkan karena dari pemantauan Fitra, staf ahli anggota DPR telah menyelesaikan Daftar Investaris Masalah (DIM), baik untuk RUU Pramuka maupun RUU Hortikultura.

Jadi, lanjutnya, kunjungan ke luar negeri anggota DPR tersebut sebenarnya dinilai sudah tidak diperlukan lagi karena persoalan DIM sudah diselesaikan. Dan, untuk itu tinggal dilanjutkan dengan dibahas secara bersama-sama oleh anggota DPR.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement