Sabtu 11 Sep 2010 08:04 WIB

518 Napi Lapas Paledang Dapat Remisi Khusus

Rep: c31/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Sebanyak 76,51 persen narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan kelas II a (lapas) Paledang, Kota Bogor, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1431 Hijriah. Ini berarti sekitar 518 napi yang berhak atas remisi tersebut.

Pemberian remisi ini dibagi kembali menjadi Remisi Khusus (RK) 1 dan RK 2. Sebanyak 505 napi berhak atas RK1, berarti napi ini mendapatkan pengurangan masa tahanan, tapi tidak langsung bebas.

Sedangkan 13 napi mendapatkan RK 2 atau RK Bebas. Namun dari 13 orang ini, ada tiga napi yang tidak bebas karena belum membayar denda. Denda ini berkisar satu juta hingga tiga juta. Napi yang bebas murni tanggal 10 Sepetember 2010 hanya satu orang.

Dari napi narkoba ada 166 orang yang berhak atas RK1, atau sekitar 32,05 persen. Empat orang yang berhak atas RK2 atau 0,77 persen. Dan napi tindak pidana lain, 339 orang yang mendapatkan RK1, atau 65,44 persen. Dan sembilan orang yang berhak atas RK2 atau 1,74 persen.

Sementara itu untuk koruptor, berdasarkan informasi dari staf bagian registrasi, Paimin, jumlah yang berhak atas remisi sama dengan pemberian remisi 17 Agustus 2010. Ini berarti ada lima koruptor yang berhak atas remisi, dan orang yang sama.

Pemberian remisi ini beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Mayoritas napi mendapatkan remisi 15 hari, dengan jumlah 287 napi. Remisi diberikan setelah pelaksanaan sholat ied. Pada siang harinya hingga pukul 16.00, para napi diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarga mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement