Sabtu 04 Sep 2010 09:19 WIB

DPD akan Bangun 18 Kantor Perwakilan Rp26 M

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menganggarkan dana APBN sebesar Rp 26 miliar untuk pembangunan kantor perwakilan di setiap daerahnya. Tahun ini pembangunan sedianya baru akan berjalan untuk 18 kantor perwakilan.

Sekjen DPD, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan dana dari APBNP 2010 itu akan digunakan terlebih dahulu bagi pembangunan fisik. ‘Dari APBNP DPD baru memperoleh Rp 165 miliar untuk pembangunan gedung baru di 18 provinsi,’’ kata dia, Jumat (3/9), usai mengikuti rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR.

Dana APBN yang bila dibagi rata berkisar Rp 9 miliar itu artinya baru dapat dipakai untuk membangun fisik gedung. Alasannya, kajian sekjen DPD dibutuhkan sekitar Rp 26 miliar untuk membangun satu kantor perwakilan DPD di daerah.

Dana sebesar Rp 26 miliar sedianya terpakai untuk membangun kantor empat lantai, masing-masing lantai berukuran 700 meter persegi, dan luas halaman serta tempat parkir sekitar 1.000 hingga 1.500 meter persegi. Kapan pembangunan fisik di 18 daerah --di antaranya Kepulauan Riau, Sumsel, Bangka Belitung, Jawa Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua, juga Sulawesi Selatan--  akan terlaksana, Siti belum dapat memastikan. DPD baru membuka pendaftaran tender bagi konsultan proyek dua pekan lalu. Siti juga belum memastikan apakah setiap kantor perwakilan harus dibangun empat lantai tingginya.

‘’Kantor daerah bisa berarti tiga hal,’’ kata dia. Pertama, dapat diartikan sebagai gedung baru. Kedua, sebagai pusat administrasi, dan ketiga sebagai simbol aktualisasi politik. Dalam rapat kerja dengan Komisi III yang membahas anggaran, Siti mengajukan pula tambahan Rp 600 miliar untuk fungsi legislasi DPD serta interior dan desain kantor perwakilan DPD. Termasuk di dalamnya komponen mobilitas dan pendidikan teknis pegawai DPD yang hendak ditempatkan di kantor perwakilan.

Pembangunan kantor perwakilan merupakan amanat dari undang-undang yang mengatur kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Nantinya, kantor itu diisi empat anggota DPD dari satu provinsi. Undang-undang memberi waktu DPD dua tahun untuk merampungkan urusan pembangunan kantor perwakilan DPD di daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement