REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Wakil Ketua DPR asal PDIP Pramono Anung mempertanyakan penetapan para anggota FPDIP DPR 1999-2004 sebagai tersangka dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Langkah itu ditunjukkan dengan mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PDIP akan mendampingi semua tersangka dalam menjalani proses hukum.
"Ini kan kasus lama tahun 2004, peristiwa lain yang baru-baru ini terjadi yang tidak melibatkan PDIP kenapa dibiarkan," kata Pramono di kantor Lembaga Survei Indonesia (LSI), Kamis (2/9). Dia juga menilai adanya diskriminasi terhadap penetapan tersangka oleh KPK ini.
Pramono juga mempertanyakan kenapa yang dijerat hukum ini hanya para penerima saja. "Seharusnya harus dilihat keseluruhan, pemberi dananya," kata dia. Kalau hanya kepada penerima, maka tidak adil dan patut dipertanyakan.