Rabu 01 Sep 2010 07:31 WIB

Kejakgung: Pergantian Jaksa Agung Wewenang Presiden

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung adalah kewenangan prerogatif presiden. Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap menyusul komentar Presiden terkait jabatan Jaksa Agung yang sebentar lagi berakhir.

"Jabatan Jaksa Agung itu (kewenangannya) di tangan Presiden. Masalah pengangkatan dan pemberhentian seluruhnya keputusan Presiden," kata Babul, saat dihubungi Selasa (31/8) sore.

Sebelumnya, Presiden SBY menyinggung jabatan Jaksa Agung yang sebentar lagi selesai. Di jadwalkan, Jaksa Agung akan selesai masa jabatannya akhir 2010 ini. Jaksa Agung yang baru akan diangkat bersama-sama dengan Kepala Kepolisian RI, dan Panglima TNI.

Komentar yang sama Babul sampaikan terkait gugatan terhadap jabatan Jaksa Agung yang dianggap ilegal. Menurut dia, pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung yang dipermasalahkan belakangan adalah kewenangan Presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement