REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pihak Kejaksaan Agung menyatakan, proses perkara terhadap Agusrin Maryono Najamuddin, Gubernur Bengkulu yang belakangan terpilih lagi masih terus dilanjutkan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari membantah bahwa perkara ini sudah dihentikan penuntutannya.
Agusrin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bengkulu senilai Rp 21,3 miliar sejak Juni 2009 lalu. Kendati demikian, sampai saat ini Agusrin belum juga diajukan ke pengadilan.
Di depan anggota dewan, Rabu (5/5) silam, Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah mengatakan bahwa berkas perkara Agusrin sudah lengkap dan saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penyerahannya ke pengadilan, menurut Hendarman, menunggu selesai Pilkada Bengkulu dimana Agusrin kembali menjadi calon. Saat ini proses pilakada tersebut sudah selesai, dan Agusrin yang juga ketua DPD Bengkulu memperoleh suara terbanyak.
Menyusul hal tersebut, Muhammad Amari mengatakan sudah menginstruksikan pelimpahan berkas Nasrudin ke pengadilan. "Sudah diperintahkan untuk melimpahkan ke pengadilan," kata Amari saat ditemui di Kejaksaan Agung, Rabu (25/8).
Amari mengatakan bahwa saat proses pemilihan kepala daerah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu memang diminta menahan diri dari memproses perkara Agusrin. Pasalnya, menurut Amari, Kejaksaan Agung sudah memiliki semacam kesepahaman dengan DPR RI bahwa pihak yang sedang mengikuti proses politik seperti pilkada tidak boleh diproses hukum terlebih dahulu. "Dikhawatrikan nanti ada semacam pembunuhan karakter," lanjut Amari.
Namun, lanjut Amari, perintah menahan diri tersebut hanya diberikan selama proses pemilihan. "Hanya selama pemilihan sampai terpilih saja kita (kejaksaan) cooling down," ujar Amari. Hal ini kata Amari agar tak perlu ada pembatalan hasil Pilkada yang bisa memaksa dilaksanakannya pilkada ulang. Jika demikian, menurut Amari, negara yang akan dirugikan.
Terkait dengan terpilihnya kembali Agusrin, Amari mengatakan hal tersebut tak mempengaruhi proses hukum."Masih tetap kita proses. Akan diteruskan dulu, sama sekali tidak ada penghentian penuntutan," pungkas Amari.