Rabu 25 Aug 2010 04:29 WIB

Pemerintah Masih Timbang Cara Perampingan PNS

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah belum tentukan sikap soal cara perampingan pegawai negeri sipil (PNS). Kajian masih bercabang antara menggunakan patokan berdasarkan persentase atau akan dimasukan dalam reformasi birokrasi.

"Itu yang harus kami lakukan kajian, apakah kami patok berdasarkan persentase atau masuk reformasi birokrasi," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, di kantornya, Selasa (24/8). Jika menggunakan reformasi birokrasi sebagai jalan masuk untuk mengevaluasi PNS, maka patokan persentase akan digunakan setelahnya.

Gamawan melihat, dalam hal reformasi birokrasi, masalah yang saat ini dihadapi oleh Indonesia, salah satunya adalah pengorganisasian yang kurang efektif. Saat ini negara mempunyai 92 komisi. Ditambah lagi dengan badan-badan lain yang terbentuk seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). "Bentuk lagi badan ini itu, tidak terkendali. Akibatnya apapun teori dipakai tetap tidak bisa," katanya.

Organisasi atau pengaturan PNS menjadi kurang efektif, juga disebabkan karena seringnya pergantian pejabat setelah pengangkatan kepala daerah baru. Meski terkadang pergantian itu bisa menghasilkan pembagian PNS yang proporsional. Tapi banyak juga terjadi mutasi PNS itu dilakukan karena emosional. ''Sehingga bagi PNS yang kurang mendukung kepala daerah yang baru terpilih itu bisa saja dipindahkan sesukannya,'' jelas Gamawan.

Sementara itu , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, E E Mangindaan, mengatakan, kunci reformasi birokrasi adalah restrukturisasi organisasi. "Maksudnya, apakah organisasi sekarang ini sesuai dengan kebutuhan personil atau jumlah personil yang ada," katanya di kantor Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Mangindaan, pemerintah menginginkan adanya kesesuaian struktur organisasi pemerintahan dengan karakteristik di suatu daerah. Selama ini kabupaten dan kota selalu dianggap memiliki karakter yang sama. Padahal keduanya berbeda, sehingga kebutusan personil PNS-nya pun mestinya berbeda. "Misalnya, kota lebih banyak pada sektor jasa, kabupaten sesuai dengan heavy-nya, apakah perikanan, perkebunan, dan pertanian,'' jelasnya.

Dalam upaya menindaklanjuti instruksi presiden soal evaluasi PNS itu, Kementerian Dalam Negeri menjadi leading sector-nya. Di belakang kementerian itu ada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement