REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mabes Polri enggan menanggapi kehadiran mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (19/8). Wakadiv Humas Polri, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, tidak akan menanggapi kehadiran jendral bintang tiga tersebut dan menyerahkan mekanismenya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"LPSK punya mekanisme sendiri,"ujarnya Yoga di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Susno Duadji hadir dalam persidangan uji materi Undang Undang (UU) No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang tersebut, Susno bertindak sebagai pemohon prinsipal. "Keinginan uji materi bukan hanya melindungi Susno Duadji, saya menginginkan kejadian yang pahit ini tidak dialami oleh whistle blower yang lain," ujar Susno saat memberikan keterangan di persidangan.
Menurut Susno, meskipun dia sudah ditetapkan sebagai pelapor dalam beberapa kasus mafia pajak dan mafia hukum oleh LPSK, tapi dia tetap ditahan dan dijadikan tersangka.