Sabtu 14 Aug 2010 06:13 WIB

Satu Terpidana Mati Siap Dieksekusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gunawan Santoso, terpidana mati pembunuh bos PT Asaba, Budiarto Angsono, sudah bisa dieksekusi karena sampai sekarang belum mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hamzah Tadja, di Jakarta, Jumat (13/8), menyatakan, pihaknya sudah meminta kepada kejaksaan yang menangani perkara tersebut (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) terkait tindak lanjut Gunawan Santoso.

Kasus Gunawan Santoso mencuat setelah ia membunuh mertuanya dengan melibatkan anggota marinir, hingga menelan korban anggota Kopassus, Edy Siyep. Gunawan ditahan di LP Cipinang namun melarikan diri meski penjagaan LP itu ekstra ketat, kemudian ditangkap kembali di Plaza Senayan, Jakarta Pusat saat berbelanja bersama seorang wanita.

Seperti diketahui, Kejagung pada awal 2009 menyatakan terpidana mati Gunawan Santoso, akan dieksekusi bila tervonis sampai tenggat waktu yang ditentukan belum mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Kejaksaan menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati, Gunawan Santoso, masih menunggu keluarnya fatwa hukuman mati dari Mahkamah Agung (MA).

Pada Maret 2009, MA akhirnya mengeluarkan fatwa hukuman mati yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sampai sekarang, belum diketahui bagaimana tindak lanjut Kejagung atas fatwa MA tersebut.

Di bagian lain, Jampidum menyebutkan sampai sekarang jumlah terpidana mati itu, sebanyak 101 orang. Ke-101 orang tersebut, dua orang diantaranya sedang mengajukan permohonan kasasi, 36 orang mengajukan upaya luar biasa PK, 29 orang mengajukan grasi, 31 orang belum menentukan sikap dan satu orang sudah bisa dieksekusi. "Terpidana mati itu, paling banyak terkait kasus narkotika, disusul dengan kasus pembunuhan dan teroris," katanya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement