REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah memeriksa jajaran camat Kota Bekasi, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens memeriksa kembali para pegawai negeri sipil Pemkot Bekasi dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar III.
''Kemarin kita tunda pemeriksaan camat karena hanya ada satu yang bisa hadir. Hari ini kita periksa enam PNS Pemkot Bekasi dan satu orang camat,'' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Jumat (13/8).
Mereka di antaranya Ahmad Zulnaini, Muhammad Khosim, Abdul Iman, Dedi Djuanda, Tedy Maliki Insani, dan Endar Marjani. Sedangkan camat Bantar Gebang, Yayan Yuliana, turut pula diperiksa.
Sebelumnya, untuk kasus yang sama, KPK intens memeriksa sembilan orang pegawai Pemkot Bekasi. Kesembilan pegawai Pemkot Bekasi itu adalah, Edy Rosyadi, Aidil Fitri, Hamida, Yanka Perkasa, Nur Syamsuddin, Dadang Ginanjar, Muhamad AR, Jefi Rachman, dan Yanti B.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, yaitu Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi, Herry Supardjan; Inspektur Wilayah Kota Bekasi, Herry Lukman Tohari; Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III, Suharto; dan auditor BPK Jabar Wilayah III Enang Hermawan.
Kasus itu mencuat ketika tim KPK menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, terkait dengan penyerahan uang yang bernilai sekitar Rp 272 juta. Berdasarkan penelusuran sementara, pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar agar hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian.