REPUBLIKA.CO.ID, JAKSA AGUNG--Kejaksaan Agung (Kejakgung) menegaskan sah atau tidaknya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji bukan menjadi kewenangan institusi kejaksaan. Jabatan Jaksa Agung bukan termasuk pegawai negeri sipil sehingga hanya bisa diberhentikan oleh presiden.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Babul Khoir Harahap, dalam keterangan persnya, Kamis (12/8), mengatakan, pemberhentian terhadap Jaksa Agung hanya bisa dilakukan presiden dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres). “Itu sudah menjadi hak prerogratif presiden, sah atau tidak bukan urusan kejaksaan, kapan diberhentikan dan kapan diangkat itu sudah hakpPresiden. Dalam UU Kejaksaan pun tidak disebutkan batas umur Jaksa Agung,'' ujar Babul Khoir.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji seharusnya berakhir seiring berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I. Hal senada juga disampaikan mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki.
Perdebatan mengenai masa jabatan Hendarman ini pertama kali dilontarkan oleh mantan Sekretaris Negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang merasa tidak puas setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Menurut Yusril, penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum, lantaran Hendarman dinilai sebagai Jaksa Agung yang tidak sah.