Jumat 13 Aug 2010 02:41 WIB

Kejakgung: Tak Semua Jaksa Seperti Antasari

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto
Antasari
Antasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaa Agung (Kejakgung), Babul Khoir meminta tak semua jaksa disamakan dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Hal ini dia katakannya terkait kecurigaan sejumlah pihak terhadap oknum jaksa yang saat ini lolos seleksi KPK, Sutan Bagindo Fahmi.

"Jangan disamakan semua orang. Pak Antasari dengan Pak Fahmi ini kan berbeda. Masak disamakan semua jaksa di Indonesia?" kata Babul di Kejakgung, Kamis (12/8).

Antasari, sebelum menjabat Ketua KPK sempat menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia tengah terjerat kasus dugaan konspirasi pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, awal 2009 lalu.

Sementara, Sutan Bagindo Fahmi, oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pekan ini dinyatakan lolos ke tahap seleksi selanjutnya bersama enam orang lainnya. Menanggapi ini, sejumlah pihak, seperti LSM Indonesian Corruption Watch (ICW), mempertanyakan masih diloloskannya calon pimpinan KPK dari institusi kejaksaan.

Babul menjelaskan bahwa masalah lolosnya jaksa Fahmi adalah sepenuhnya kewenangan panitia seleksi. Jika dinilai tak pantas memimpin KPK, ia mempersilakan panitia seleksi untuk 'menghentikan' langkah Fahmi sebagai calon pimpinan KPK.

Keraguan atas Fahmi juga muncul karena ia pernah diberi sanksi penurunan pangkat oleh Kejakgung. Ia dinilai tak cermat dan lemah menyusun dakwaan atas terdakwa korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis. Ketakcermatan ini oleh hakim Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dijadikan alasan memvonis bebas Adelin, 2007 lalu.

"Tapi sekarang nama Fahmi sudah dipulihkan, dan sanksi sudah dicabut karena (kasus Adelin) dimenangkan jaksa di tingkat kasasi, " ujar Babul Khoir. Adelin memang akhirnya oleh Mahkamah Agung (MA) divonis bersalah dan diberi hukuman penjara selama 10 tahun.

Jaksa Fahmi juga tercatat pernah menangani kasus-kasus besar dengan tersangka sekelas Tommy Soeharto dan Akbar Tandjung. Ia bersama keenam orang calon pimpinan KPK lain selanjutnya akan menjalani seleksi wawancara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement