REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendatang harus berani menghadapi risiko jabatan termasuk risiko dipenjara."Dari tujuh nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada saat ini saya perkirakan ada tiga nama yang memiliki keberanian menghadapi risiko tersebut," kata Gayus Lumbuun pada diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Menurut Gayus, risiko dipenjara adalah risiko yang harus dihadapi pimpinan KPK karena tugas-tugasnya terkait dengan kasus korupsi yang bisa melibatkan elite kekuasaan. Hal wajar, kata dia, jika elite kekuasaan yang kasusnya diungkap dan diberantas pimpinan KPK kemudian melakukan perlawanan dengan caranya sendiri, termasuk menyeret pimpinan ke penjara."Pimpinan KPK harus berani menghadapi risiko dipenjara dalam memberantas kasus korupsi," katanya.
Menurut Gayus, kriteria lainnya pimpinan KPK mendatang adalah orang yang tidak terkait dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tidak memiliki kepentingan dengan pemerintah. Orang yang memenuhi kriteria seperti ini, kata dia, bisa lebih independen dan berani dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Gayus mengakui, memilih pimpinan KPK sangat sulit apalagi dengan konstelasi politik dan hukum di Indonesia saat ini. Dalam menghadapi uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK oleh Komisi III mendatang, kata Gayus, dirinya terinspirasi oleh dua tulis di media massa yang berjudul, "Seperti Nakhoda di Tengah Badai" serta "Memilih Pimpinan KPK Lebih Sulit daripada Memilih Presiden". "Bagi saya dua tulisan tersebut memiliki filosofi syang sangat dalam soal betapa sulitnya hanya untuk mencari seorang pimpinan KPK," katanya.
Menurut Gayus, jika Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah memilih dua nama dan telah mengusulkannya kepada Komisi III DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, maka dirinya akan memilih dengan inspirasi dua tulisan tersebut. Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK hingga saat ini masih melakukan seleksi untuk memilih calon pimpinan KPK dari tujuh nama yang lulus seleksi sebelumnya.
Ketujuh nama itu adalah, Bambang Widjojanto (advokat), Chairul Rasyid (purnawirawan polisi), Fachmi (jaksa pada Kejaksaan Agung), Busyro Muqoddas (mantan Ketua Komisi Yudisial), Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Meli Darsa (advokat), dan I Wayan Sudirta (anggota DPD dari Bali).