Jumat 06 Aug 2010 08:15 WIB

Kemenkumham Minta PTUN Tolak Gugatan MNC

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Hukum dan HAM meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan PT Media Nusantara Citra (MNC) terkait surat yang dikeluarkan Direktorat Administrasi Hukum Umum bernomor AHU: AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guruh Jayasaputra di Jakarta, Kamis, Kemkumham juga meminta surat yang terkait dengan persoalan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) itu itu tetap berlaku. "Meminta majelis menyatakan surat ini tetap berlaku," ujar Direktur Perdata Kemkumham Sjafruddin.

Dijelaskannya, surat itu dikeluarkan untuk memberitahukan bahwa akta TPI nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang didaftarkan oleh PT Berkah Karya Bersama (BKB) adalah cacat hukum. Karena itu, lanjut Sjafruddin, surat keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan akta TPI yakni SK Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 harus dibatalkan.

Menurut Sjafruddin, surat Ditjen AHU tertanggal 8 Juni 2010 itu dibuat berdasarkan penelitian tim investigasi Kemkumham. Plh Direktur Perdata yang menandatangani surat itu atas nama Dirjen AHU juga sah keberadaannya

Ia pun menyatakan surat yang menjadi objek gugatan itu sebenarnya hanya bersifat saran atau menginformasikan.

Kuasa hukum MNC, Andi F Simangunsong, menyatakan, jawaban Sjafruddin membuktikan jika memang belum ada SK Menkumham yang membatalkan SK sebelumnya terkait akta TPI, dan itu berarti kemenangan berada di pihak mereka.

"Kesimpulannya hari ini kita sudah menang," kata Andi.

MNC mengajukan gugatan karena surat itu dijadikan dasar oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) untuk mengklaim kepemilikan TPI dan menunjuk direksi baru stasiun "televisi dangdut" tersebut. Klaim kemenangan juga dikemukakan kuasa hukum direksi TPI versi Tutut, Anantha Budhiartika.

Menurutnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) besar kemungkinan akan menolak gugatan MNC mengingat surat yang digugat bukan produk hukum, dan itu berarti kemenangan bagi pihaknya karena surat yang memberitahukan adanya cacat hukum dalam pengesahan akta TPI tetap berlaku.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement