Jumat 06 Aug 2010 00:51 WIB

Rieke Dyah Pitaloka Tuding Bareskrim Teledor

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka menuding penyidik Bareskrim Mabes Polri teledor dalam menangani laporan polisi atas kasus Banyuwangi. Dari gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Biro Analis Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Hidayat itu, Rieke mengaku kesimpulan hasil penyidikan belum cukup bukti.

Rieke mengatakan, kesimpulan tersebut diambil lantaran penyidik beralasan belum mengajukan izin pemeriksaan kepada presiden. "Alasannya karena untuk beri keterangan pejabat negara, termasuk anggota DPR harus memerlukan izin presiden," ujar Rieke kepada wartawan usai mengikuti gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/8).

Rieke pun menuding penyidik teledor karena tidak sejak awal menyampaikan surat tersebut. Seharusnya,ungkap Rieke, surat izin pemeriksaan disampaikan kepada presiden sebelum dirinya dan koleganya, Riebka Tjiptaning diperiksa oleh penyidik.

Rieke pun mempertanyakan alasan penyidik yang mengatakan bahwa kasus Banyuwangi belum cukup bukti. Menurutnya, ia telah mengajukan bukti berupa foto dan video soal peristiwa pembubaran paksa sosialisasi kesehatan yang berlangsung pada 24 Juni 2010 tersebut.

Kolega Rieke sesama anggota Dewan, Nursuhud, mengatakan, penanganan kasus Banyuwangi sangat lamban. Menurutnya, ini terkait dengan adanya keterlibatan oknum aparat yang membiarkan pembubaran.

Soal pengajuan surat izin kepada presiden yang belum dilakukan, Nursuhud berpendapat hal itu agak disengaja. Ia mengatakan Bareskrim sebagai badan reserse dan kriminal tertinggi seharusnya paham aturan. "Yang aneh lagi sampai saat ini surat belum dikirim. Keteledoran yang terstrukrur,"jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement