Kamis 05 Aug 2010 19:11 WIB

Kejakgung Tangkap Anggota DPR Fraksi Demokrat

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaa Agung menangkap mantan Bupati Muorojambi, Jambi, yang juga anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, As'ad Syam, Rabu (4/8) malam. Ia di jemput di rumahnya tanpa perlawanan. "Pukul 21.30 ditangkap di rumahnya. Tidak ada perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir.

Ia menjelaskan bahwa As'ad sudah sejak lama jadi buron kejaksaan. Pasalnya, selepas divonis bersalah dalam kasus korupsi yang menjerat dia, ia tak kunjung menyerahkan diri untuk ditahan.

Penangkapan dilakukan tim Kejaksaan Agung bersama-sama dengan tim dari Kejati DKI, Tim Pemburu Koruptor, dan Intelejen Kejaksaan. Tim ini dipimpin oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Farid Haryanto.

Menurut Babul, tim sudah berangkat menuju rumah As'ad di Pondok Cabe, Jakarta sejak selepas maghrib. Di rumahnya, As'ad tak melakukan perlawanan saat dijemput. As'ad rencananya akan dipulangkan ke Jambi untuk menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II A Jambi.

As'ad adalah anggota komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Ia yang juga Ketua Partai Demokrat Provinsi Jambi ini dikuatkan vonisnya oleh Mahkamah Agung terlibat dalam korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Sungaibahar, Kabupaten Muorojambi, Jambi saat menjabat sebagai bupati pada 1999-2004. Atas keterlibatannya dalam tipikor yang merugikan negara sebanyak Rp 4 miliar ini, ia dihukum penjara selama 4 tahun.

Kejaksaan Tinggi Jambi sudah mengirimkan surat panggilan pada As'ad selepas ia vonis bersalah atas dia dikuatkan Mahkamah Agung, awal 2010 ini. Ia menurut pihak Kejaksaan Agung tak pernah menanggapi ini panggilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement