Rabu 04 Aug 2010 05:49 WIB

KPI Ancam Hentikan Tayangan Infotainment Negatif

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak segan akan menghentikan secara permanen program infotainment yang negatif. Langkah tersebut dilakukan apabila lembaga penyiaran tidak mengindahkan teguran tertulis dan sanksi denda yang diberikan KPI.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dadang Rahmat Hidayat, mengatakan aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk program infotainment akan tetapi semua tayangan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) 2009.”KPI akan terus hentikan tayangan infotainment yang tak patuh,” ujarnya kepada Republika di Kantor KPI, Jakarta, Selasa (3/8) petang.

Dadang menyebutkan, tayangan infotainment menduduki peringkat pertama program telivisi yang banyak diadukan masyarakat. Tercatat sampai Juni 2010, dari 637 pengaduan yang diterima KPI 32,18 persen adalah tayangan infotainment. Tahun 2010 KPI juga melayangkan teguran terhadap sembilan program infotainment yang ditayangkan oleh berbagai stasiun televisi.

Oleh karena itu, lanjut Dadang, KPI mengapresiasi fatwa MUI bahwa infotainment negatif haram hukumnya. Fatwa tersebut dianggap memberikan dorongan moral dan ideologi kuat bagi masyarakat. Selain itu, munculnya fatwa tersebut dinilai sebagai bentuk keprihatinan tak hanya ulama tapi masyarakat secara umum.

Fatwa tersebut, katanya,  akan jadi masukan penting KPI melakukan revisi P3-SPS agar hak publik mendapatkan layanan bermutu terjamin. “Lembaga penyiaran diharapkan memiliki kesadaran tanpa harus dipaksakan,” harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement