Rabu 04 Aug 2010 00:02 WIB

Polisi Tahan 26 dari 30 Tersangka Rusuh Rempoa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Selatan menahan 26 orang dari 30 tersangka terkait bentrokan massa antara organisasi masyarakat (ormas) dengan warga. "Sekarang sudah 26 tersangka yang sudah ditahan, sedangkan jumlah total tersangkanya tetap 30 orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Awalnya penyidik menahan 23 orang dari 30 tersangka yang diduga terlibat bentrokan massal dan tujuh orang dikenakan wajib lapor, sedangka dua orang lainnya dilepas karena tidak cukup bukti.

Boy mengatakan penambahan jumlah tersangka yang menjalani penahanan itu karena penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menahan ketiga orang itu. Hingga saat ini, jumlah tersangka masih tetap 30 orang terdiri dari 26 orang ditahan dan empat kena wajib lapor.

Boy menambahkan, hingga saat ini polisi belum bisa membuktikan para tersangka itu termasuk salah satu ormas karena tidak ada bukti tanda pengenal yang dikenakan tersangka.

"Sejauh ini para tersangka itu merupakan warga yang berkelompok," tutur Boy seraya menambahkan penyidik sudah meminta keterangan sejumlah pimpinan ormas tapi tidak mengenal para tersangka sebagai anggotanya.

Ke-30 tersangka itu merupakan warga dari lokasi yang menjadi tempat bentrokan, yakni Rempoa, Tanah Kusir, dan Jalan Arteri Pondok Indah. Lebih lanjut, perwira menengah kepolisian itu menjelaskan warga yang berkelompok berpotensi mudah terprovokasi dan cenderung berpikir tidak rasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement