Selasa 03 Aug 2010 04:49 WIB

Masa Kerja Anggota KY Resmi Diperpanjang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Masa kerja anggota Komisi Yudisial yang awalnya berakhir pada 2 Agustus 2010 ini secara resmi telah diperpanjang melalui mekanisme keputusan presiden (Keppres) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Keppres perpanjangan masa bakti anggota KY sudah terbit dan telah diterima," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) M Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin. Sekretaris Jenderal KY Muzayyin Mahbub mengemukakan, pihaknya telah memperoleh salinan Keppres No 82/2010 terkait dengan perpanjangan anggota KY periode 2005-2010.

Dengan begitu, maka masa keanggotaan KY pada periode kali ini adalah hingga ditetapkannya Keppres tentang penetapan anggota KY periode 2010-2015. Sedangkan persetujuan dari DPR RI terkait dengan Keppres perpanjangan itu juga telah diterima dalam bentuk surat pada tanggal 29 Juli.

Sebelumnya, peneliti LSM Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri mengatakan, DPR seharusnya memanggil pemerintah untuk menyelidiki tentang penyebab keterlambatan penyusunan panitia seleksi anggota Komisi Yudisial (KY) 2010-2015. "DPR harus memanggil pemerintah untuk mempertanyakan apa yang mengakibatkan kelalaian itu terjadi," kata Fajri di Jakarta, 25 Juli.

Menurut Fajri, terdapat indikasi bahwa kelalaian itu diakibatkan oleh tidak profesionalnya pemerintah dalam menyusun panitia seleksi. Ia mengatakan, menurut Pasal 28 UU KY, untuk memilih anggota baru panitia seleksi membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan.

Sedangkan jangka waktu sejak terbentuknya panitia pemilihan KY 2010-2015, yaitu April 2010, hingga berakhirnya masa jabatan anggota KY 2005-2010, yaitu 2 Agustus 2010, hanya menyisakan empat bulan. Pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang masa jabatan anggota KY karena panitia seleksi calon anggota KY belum menyelesaikan pekerjaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement