REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Keberadaan bukti rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja dengan Ary Muladi dibantah Ade. "Saya juga sudah pernah memberikan keterangan ini di pengadilan. Itu kan keterangan di bawah sumpah," kata Ade, 30 Juli, malam..
Ade pun menegaskan dia juga tidak pernah bertemu dengan Ary Muladi. "Saya," ujarnya, "tidak pernah ketemu atau berhubungan dengan Ary."
Keberadaan rekaman ini dipertanyakan. Namun, satu penyidik Mabes Polri,Kompol Farman, saat beraksi di muka sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa rekaman itu tidak ada.
Ary Muladi adalah suruhan pengusaha Anggodo Widjojo untuk menggelontorkan uang Rp5,1 miliar ke KPK terkait pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo. Awalnya Ary mengamini adanya aliran uang ini dan berpegang pada rekaman pembicaraannya dengan Ade Rahardja.
Belakangan, Ary mengubah keterangannya kepada polisi dan mengaku tidak kenal dengan Ade ataupun pimpinan KPK lainnya. Dia menyerahkan uang yang diterima dari Anggodo ke seseorang bernama Yulianto. KPK sudah menetapkan Ary sebagai tersangka oleh KPK dengan pasal sangkaan percobaan menghalangi kinerja KPK.