REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Pakar otonomi daerah, Prof Dr Ryaas Rasyid, mengusulkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2014 dengan menerapkan sistem distrik. ''Kami mengusulkan pemilu 2014 lebih baik menggunakan sistem distrik,'' cetusnya saat menghadiri Kongres Nasional II Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) di Surabaya, Kamis (29/7).
Ia menjelaskan, sistem distrik lebih efektif dibandingkan dengan sistem yang ada saat ini, apalagi dengan adanya rencana penyederhanaan jumlah partai politik. ''Untuk apa penyederhanaan partai, kalau tidak diikuti dengan pengurangan jumlah kursi legislatif,'' kata guru besar Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) itu.
Oleh karena tidak ada pengurangan jumlah kursi di legislatif, Ryaas menawarkan, pemilu 2014 menerapkan sistem distrik karena lebih efektif dan efisien. Menurut dia, dalam sistem distrik setiap partai politik hanya berhak mengajukan satu calon anggota legislatif. ''Jadi, kalau jumlah partai politik sebanyak 30, maka dalam satu distrik calon legislatifnya hanya ada 30 orang,'' jels Deklarator PDK itu.
Selain itu sistem distrik juga memudahkan pihak panitia penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena proses pendaftaran calon anggota legislatif lebih mudah. ''Itu pun kalau KPU mau. Kalau tidak, berarti KPU memang senang dengan sistem pemilu yang rumit ini,'' ujar salah satu penyusun Undang-Undang Otonomi Daerah itu.