REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campur (PerCa Indonesia) mendesak DPR RI untuk menyempurnakan aturan keimigrasian melalui pembahasan RUU Imigrasi. Para pelaku perkawinan campur itu menyerahkan dokumen lengkap terkait usulan konsep izin tinggal tetap bagi WNA yang berada dalam ikatan keluarga perkawinan campur, Rabu (28/7).
PerCa Indonesia dan beberapa organisasi dari unsur masyarakat diundang oleh komisi III DPR-RI pada sesi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU keimigrasian. Wakil Ketua PerCa Indonesia, Juliani Luthan mengatakan konsep izin tinggal tetap mengacu pada prinsip dan ketentuan-ketentuan. seperti Hak Asasi Manusia dalam Undang-undang Dasar 45 pasal 28, undang-undang kewarganegaraan nomor 12/2006, undang-undang perkawinan nomor1 tahun 1974, dan undang-undang Adminduk nomor 23 tahun 2006.
Julian mengatakan pada siaran persnya bahwa usulan yang mereka ajukan memiliki dasar argumentasi yang kuat. Sebab para suami atau istri dan anak WNA berusia dewasa dalam keluarga perkawinan campur memiliki kepentingan besar dan mendasar untuk tinggal dan menetap di Indonesia.
"Kebijakan keimigrasian saat ini beru mengatur ketentuan izin tinggal WNA melalui perspektif atau alasan ketenaga kerjaan" ujarnya. Saat ini, lanjut Juliani, undang-undang keimigrasian belum mengakomodir kebutuhan tinggal dan menetap seorang WNA pada ikatan keluarga perkawinan campur.