Kamis 29 Jul 2010 03:59 WIB

Pemilukada Depok: KPU Temukan Dukungan Ganda Partai Politik

Rep: c21/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Dukungan Partai Hanura menuai masalah. Berdasarkan verifikasi sementara yang dilakukan Komisis Pemilihan Umum (KPU) Depok, partai ini memberikan dukungan kepada dua pasangan yang maju dalam Pemilukada Depok 2010.

Mereka merupakan pasangan Wakil Wali Kota Depok 2005-2010, Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriatna serta mantan wali kota Depok 2001-2005, Badrul Kamal dan Agus Supriyanto. Bahkan, kedua dukungan yang dilampirkan kedua pasangan ini, ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Cabang (PDC) Hanura, Ari Kadarisman dan Sekretaris DPC Hanura, Irsan Jusan.

Hal ini tentunya melanggar Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 revisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010. Dimana satu partai hanya boleh memberi dukungan pada satu calon saja. ”Karena itu, masalah ini kami jadikan prioritas, betul atau tidak ada dua dukungan dari partai ini untuk keduanya,” tegasnya Ketua KPU Depok, Muhamad Hasan, pada wartawan di kantornya di Jalan Kartini, Pancoran Mas, Rabu sore (28/7).

Ia mengatakan, verifikasi dilakukan hingga 1 Agustus nanti. Setelah itu, pihaknya akan segera mengirimkan surat hasil verifikasi kepada kedua pasangan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Ia mengatakan, KPU Depok memberi waktu tujuh hari untuk pasangan membenahi berkas yang kurang, termasuk kepada siapa dukungan Hanura diberikan.

”Kami pun akan meminta keterangan dari partai yang bersangkutan dan melakukan kroscek,” jelasnya. ” Namun bukan kami yang menentukan partai ini akan memberi dukungan ke calon mana, ini keputusan internal partai,”.

Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 junto Nomor 13 Tahun 2010, pasal 34 dan 39. Dimana disebutkan pasangan calon dari partai politik yang belum memenuhi persyaratan pendaftaran bisa melakukan perbaikan berkas selama tujuh hari setelah verifikasi KPU.

”Jadi selama masa ini, partai masih bisa menarik dukungannya dari satu pasangan tertentu,” ujarnya. Partai tak boleh melakukan ini jika KPU sudah menetapkan pasangan calon secara resmi. Rencananya, penetapan ini akan dilakukan KPU Depok, 24 Agustus nanti.

Penuturan ini juga membantah berita yang selama ini berkembang beberapa hari terakhir. Sebelumnya, anggota KPU Impi Khani Bajuri mengatakan KPU Depok memutuskan untuk mensahkan dukungan Hanura pada pasangan yang lebih cepat mendaftar yaitu Yuyun-Pradi.

Hal ini dikarenakan pasangan ini mendaftar 11 jam lebih cepat dibanding Bardul-Agus. Yuyun mendaftar pukul 10.00 WIB sedangkan Badrul pukul 21.00 WIB. Hal ini berdasar pada PK KPU Pasal 7, dimana ditegaskan bahwa Parpol hanya boleh mendukung satu pasangan saja.

Pemilukada Depok akan dilaksanakan 16 Oktober ini. Selain Yuyun-Pradi dan Badrul-Agus, terdapat dua pasangan lain, Gagah Sunu Soemantri dan Derry Drajat serta Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan pasangannya Idris Abdul Somad.

KPU Langgar Peraturan

Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Depok, Sutarno mengatakan KPU Depok telah melanggar peraturan perundangan tentang tahapan dan jadwal Pemilukada 2010.

Pasalnya KPU Depok menetapkan masa pendaftaran calon dilakukan selama delapan hari, yakni 18 Juli hingga 25 Juli. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 41 pendaftaran hanya dilakukan selama tujuh hari. “Kini kami sedang melakukan kajian untuk membahas hal ini,” katanya. “ Jika memang benar ada pelanggaran kode etik, kami akan melaporkannya ke Bawaslu, agar dapat ditindaklanjuti.”

Kesalahan ini bukan pertama kalinya dilakukan. Sebelumnya Panwaslu Depok juga pernah memberikan teguran secara tertulis pada KPU karena dianggap lalai dalam pembuatan format formulir pendaftaran pemilih. Pada formulir A1 KWK sampai fomulir A7-KWK , untuk pendaftar calon wali dan wakil, KPU tak mencantumkan logo KPU. Institusi ini justru mencantumkan logo dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Pasal 57 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam UU tersebut disebutkan penyelenggaraan Pemilukada merupakan kewenangan da diselenggarakan oleh KPU bukan Pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement