Selasa 27 Jul 2010 07:54 WIB

Pertemuan Jampidsus-Hary Tanoe tak Langgar Hukum dan Administrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, mengingatkan pertemuan antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari dengan CEO PT Media Nusantara Citra, Hary Tanoesudibyo, merupakan pelajaran bagi jaksa lainnya.

"Ini pembelajaran bagi jaksa dan pejabat di daerah supaya berhati-hati karena semua mata akan memandang saat dalam menangani korupsi, serta agar tidak menimbulkan pertanyaan atau praduga yang bisa menimbulkan polemik," katanya, di Jakarta, Senin (26/7) malam.

Hary Tanoesudibyo merupakan adik kandung dari tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Hartono Tanoesudibyo, yang menemui Jampidsus guna membahas pengembalian kerugian negara dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar tersebut.

Pertemuan itu dilakukan di kantor Jampidsus yang bersamaan dengan pemeriksaan Hartono Tanoesudibyo pada Kamis (15/7). Dari keterangan Hary Tanoesudibyo kepada Inspektur Pidana Khusus, Burhanuddin, kata dia, pertemuan dengan Jampidsus itu atas nama penasihat hukumnya serta adanya permintaan pengembalian uang masyarakat dari kasus Sisminbakum.

"Dia (Hary Tanoe) mengaku kenal dan baru bertemu dengan Pak Amari pada saat di ruangan itu (ruangan Pidsus). Di sana ada enam orang, yakni Dirdik, Kasubdit, kuasa hukumnya, dan stafnya," katanya.

Dari kesimpulan sementara, pihak pengawasan tidak melihat atau tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi dan pelanggaran hukum dari pertemuan itu. "Apa yang dilakukan Pak Amari masih batas toleransi untuk mengejar kerugian negara. Saya akan melaporkan kepada jaksa agung bahwa kasus ini selesai dan tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan hukum," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement