REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus menelusuri keberadaan salinan putusan kasasi terhadap mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Muchdi Pr. Tak kunjung sampainya ini salinan ini ke Kejakgung membuat Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian aktivis HAM, Munir, tak bisa diajukan.
"Sudah saya instruksikan ke Inspektur Pidana Khusus untuk cek Pidsus Perdata dan Tata Usaha Negara kenapa lama sekali perjalanan salinan itu," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy saat dihubungi, Senin (26/7).
Hal ini dikatakan Marwan menyusul tak diajukannya PK atas pembebasan Muchdi atas tuduhan pembunuhan Munir, 2004 lalu. Ia berkilah bahwa rencana Kejakgung mengajukan PK belum terlaksana karena salinan putusan kasasi yang keluar akhir 2008 tak kunjung sampai ke Kejakgung.
Muchdi didakwa terlibat pembunuhan aktivis HAM, Munir, 2008 lalu. Ia diputus tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung.