REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya memvonis oknum anggota Komisi Hukum dan Pemerintahan (Komisi A) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo, Nasrullah satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 176,9 juta. Mejelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai RR Suryowati, menilai Nasrullah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Menurut RR Suryowati, Nasrullah tak bisa mempertanggungjawabkan dana yang dikeluarkan. Bahkan, menggunakan dana program P2SEM itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Itu mengingat, Nasrullah sebagai ketua panitia pengobatan gratis desa dianggap sebagai penanggungjawab dalam penyaluran dana hibah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski begitu, amar putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penutuntut umum (JPU) Sebab, JPU menuntut tervonis itu selama 3,5 tahun penjara terhadap Nasrullah yang dinilai menyalahgunkan uang negara itu. Selain itu, majelis hakim menilai ada keterlibatan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Di antaranya Sekretaris Dewan Syuro DPC PKNU Sidoarjo, Ali Mahrus. Dia juga divonis 18 bulan penjara dalam perkara yang sama.
Penasihat hukum Nasrullah, Purnawirawan mengatakan pencairan dana hibah P2SEM tertuang dalam nota kesepahaman hibah daerah. Sehingga jika terjadi perselisihan seharusnya, pihak yang dirugikan menggugat dalam perkara perdata. Namun, sejauh ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tak bersikap proaktif jika dirugikan dalam perkara ini. "Mereka tak mengajukan gugatan dan melaporkan perkara ini," ujarnya.