REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Shabu-shabu beredar di Rumah Tahanan Kelas II A Batam, demikian hasil razia tim gabungan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Polresta Barelang, Jumat. Seorang tahanan Rutan Batam berinisial Rm (25) kedapatan menyimpan bong, pipet dan peralatan menghisap shabu-shabu di sel Cc2.
Hasil tes urin Rm pun positif shabu-shabu. "Salah satu tahanan, setelah kami lihat ciri-cirinya, dan urinnya dites, ternyata positif mengandung zat shabu-shabu," kata Kepala Bagian Analisis Direktorat Narkoba Polda kepri Kompol Arif Bestari.
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti shabu-shabu. Diduga, barang haram itu telah digunakan habis Rm. Bong dan pipet disimpan dalam plastik yang diletakkan di dalam rak pakaian milik Rm.
Arif menduga, shabu-shabu hanya digunakan untuk pribadi Rm, bukan untuk diperjualbelikan di Rutan Batam. "Dugaannya, Rm masih ketergantungan, dan barang itu digunakan untuk pribadi," kata dia.
Sementara itu, Rm mengaku menggunakan shabu-shabu itu tiga hari yang lalu, Selasa (20/7). Shabu-shabu, aku Rm, diselundupkan seorang kawannya dari luar rutan dengan memasukkannya ke dalam bungkus mie cepat saji.
Rm merupakan tahanan titipan Satuan Narkoba Polresta Barelang yang mendekam di Rutan Batam selama satu bulan. Rm ditahan atas kasus narkoba.
Polda Kepri bersama Polresta Barelang melakukan razia gabungan di Rutan Baloi untuk mengantisipasi peredaran narkoba di dalam gedung para tahanan. Dalam razia itu, anjing pelacak mengendus seluruh sel tahanan Rutan Baloi, untuk mengetahui peredaran narkoba.
Dari 505 tahanan Rutan Baloi, hanya seorang tahanan yang positif memakai shabu-shabu dengan barang bukti peralatan menggunakan shabu-shabu.