Jumat 23 Jul 2010 04:23 WIB

KPAI: Pemerintah Kurang Serius Tangani Anak Terjerat Hukum

Rep: osa/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia kurang serius dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). ''Hal tersebut berdasarkan fakta, sampai saat ini ada 6.000 ABH, yang mendekam di dalam penjara, baik penjara anak, penjara dewasa maupun tahanan-tahanan lainnya,'' tegas Hadi Supeno, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta (22/7).

Menurunya, walaupun Kapolri sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Implementasi HAM, enam instansi pusat terkait telah menandatangani MOU penanganan ABH, bahkan Presiden SBY telah mengeluarkan perintah penanganan kelompok marginal secara komprehensif termasuk di dalamnya ABH, namun itu semua belum mengubah praktek penghukuman di lapangan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menerima laporan dari berbagai daerah dan temuan hasil pemantauan di beberapa Lapas Anak dan Lapas Dewasa, bagaimana anak-anak yang disangka melakukan kenakalan telah diperlakukan sebagaimana halnya orang dewasa sebagai pelaku kriminal. ''Menjelang UN/USBN misalnya, beberapa anak terganggu bahkan gagal mengikuti kegiatan tersebut karena harus berurusan dengan proses peradilan. Sebagian dari anak yang diadili dalam penyidikannya juga masih menerima abuse dari aparat penegak hukum,'' paparnya.

KPAI mendesak pemerintah agar segera menyerahkan draft RUU sistem Peradilan Anak (SPA) ke DPR untuk segera dibahas setelah digodok selama 5 tahun. Sambil menunggu penyelesaian RUU SPA semua instansi terkait agar menginstruksikan jajarannya bahwa penanganan ABH dilarang membawa ke peradilan formal tetapi sebaliknya harus menempuh jalan restoratif justice (keadilan dengan jalan pemulihan), dan diversi atau pengalihan hukuman. Sehingga tidak berpeluang melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak yaitu kepentingan terbaik bagi anak dan non-diskriminasi.

''KPAI memandang bahwa pemenjaraan terhadap anak adalah tindak kekerasan yang berpotensi mengganggu supreme rights (hak-hak dasar) kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang,'' papar Hadi Supeno. Pemenjaraan terhadap anak, apapun alasannya adalah kekerasan dan tindakan unhuman, oleh sebab itu pemenjaraan anak harus dihapus.

Anak-anak yang sekarang berada di penjara harus segera dipindahkan ke panti-panti sosial yang memberikan dukungan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang memadai, sedangkan yang masih dalam proses hukum agar diselesaikan melalui pendekatan restoratif dan diversi.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement