REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) sulit mengabulkan permintaan putusan sela, Yusril Ihza Mahendra. Mantan menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu saat ini sedang mengajukan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
''Tampaknya agak sulit karena penyidikan itu konkret,'' ujar Ketua MK, Mahfud MD, di gedung MK, Jakarta, Kamis (22/7).
Sebelumnya, Yusril telah mengajukan putusan sela untuk menghentikan proses hukumnya di kejaksaan sementara proses uji materi di MK masih berjalan. Akan tetapi hal ini sulit dilakukan karena jenis persoalan hukum yang digelar di MK berbeda. ''MK itu abstrak,'' kata Mahfud.
Jalur hukum MK hanya berada pada jalur pengujian UU dibandingkan dengan konstitusi. Bukan suatu proses hukum yang secara fisik terjadi, seperti penyidikan oleh jaksa pada Yusril. Oleh karena itu, sidang di MK nantinya akan berlangsung seperti apa adanya.