Jumat 23 Jul 2010 01:02 WIB

Residivis Narkoba, Bintang Sinetron Revaldo Terancam Hukuman Mati

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Endro Yuwanto
Revaldo
Revaldo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bintang sinetron 'Ada Apa dengan Cinta', Revaldo Fifaldi Surya Permana, terancam hukuman mati setelah tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram. Revaldo tertangkap basah sedang melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di kawasan Jakarta Barat, Selasa (20/7) malam.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, barang bukti yang diamankan dari tangan Revaldo tergolong besar. Selain itu, Revaldo sudah dua kali mengulangi kesalahannya. "Dia (Revaldo) sudah dua kali tertangkap dalam kasus narkoba. Itu artinya, beliau termasuk dalam resedivis. Hukumannya pasti lebih berat," ujarnya kepada sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/7)

Karena dua pertimbangan itu, Revaldo terancam hukuman mati. "Ya memang, ancaman maksimal dalam kasus itu adalah hukuman mati," tambah Boy

Berita tertangkapnya Revaldo dibenarkan Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Kristian Siagian. "Iya betul, saat ini masih dalam pemeriksaan," ujarnya saat dihubungi sejumlah wartawan.

Revaldo tertangkap basah membawa sabu seberat 50 gram. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi sabu antara bandar dengan salah satu artis. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.

Setelah mendapati terjadinya transaksi, polisi langsung membekuk Revaldo. Awalnya, usaha polisi mendapat perlawanan dari sang artis. Revaldo yang saat itu membawa mobil Suzuki Vitara, coba melarikan diri. Usaha Revaldo berakhir setelah polisi mengepung mobil yang dikenadarainya.

Alhasil, Revaldo langsung bekuk beserta barang bukti 50 gram sabu. Kini, Revaldo harus bersiap kembali meringkuk di jeruji besi.

Sebelumnya, dia pernah terjerat dalam kasus yang sama, pada 10 April 2006 silam. Aldo--panggilan Revaldo--saat itu dibekuk karena kedapatan menyimpan shabu seberat 1 gram shabu, satu linting ganja, dan 5 butir ekstasi di kontrakannya jalan Jati Padang baru Blok B No 1 Pasar Minggu. Akibat kasus ini, dia harus meringkuk di tahanan selama satu tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement