Selasa 20 Jul 2010 06:15 WIB

Mantan Bupati Muarojambi Dinyatakan Buron

REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Kejaksaan Negeri Sengeti, Muarojambi, Jambi menyerahkan kepada Kejaksaan Agung soal penangkapan terhadap mantan bupati Muarojambi As'ad Syam yang divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ini merupakan kasus korupsi pembangunan PLTD Sungai Bahar senilai Rp4,5 miliar pada 2004.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti Rusman Widodo saat dihubungi, Senin mengatakan, setelah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masuk daftar cekal, penangkapan terhadap mantan bupati tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Secara resmi Kejari Sengeti menetapkan terdakwa As'ad Syam masuk dalam daftar cekal, setelah Kejari Sengeti sampai saat ini belum bisa juga menangkap dan menemukan yang bersangkutan untuk dieksekusi.

Surat pencekalan terhadap As'ad secara resmi sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung, sebagai upaya terakhir penangakapan terhadap mantan bupati tersebut.

Upaya akhir pihak Kejari Sengeti dalam mencari tahu tempat tinggal dan keberadaan As'ad Syam sampai saat ini belum juga bisa ditemukan dan beberapa alamat tempat tinggal dan keberadaan As'ad Syam baik di Jambi dan Jakarta sudah dicari namun belum bisa ditemukan.

Alamat As'ad di Jambi, yang terletak di kawasan TAC Kelurahan Selamat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, juga sudah didatangi oleh pihak Kejaksaan Negeri, namun hasilnya yang bersangkutan juga tidak ada di sana, hanya ada keluarganya saja.

"Sedangkan upaya pencari sampai ketempat tinggalnya di salah satu apartemen kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta yang dikontrak As'ad Syam juga sudah kosong dan kabarnya apartemen mewah tersebut juga sudah dikontrakan ke orang lain," kata Rusman Widodo.

Apartemen tersangka As'ad Syam yang disewanya selama tiga tahun dan baru ditempatinya selama dua bulan, informasi terakhir sudah dikontrakannya kepada orang lain. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dan mengeluarkan status DPO terhadap As'ad Syam, Kejaksaan berhak mengeluarkan status DPO terhadap seorang terpidana bila yang bersangkutan sulit dieksekusi karena yang bersangkutan memiliki tempat tinggal berpindah-pindah.

Selain menetapkan status DPO terhadap As'ad yang sampai saat ini juga tidak pernah ditemukan di kantornya di gedung DPR-RI, pihak Kejati Jambi juga sudah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi dalam melacak keberadaan yang bersangkutan. Pelaksanaan eksekusi sudah dilaksanakan pihak Kejati maupun Kejari Sengeti, namun sampai saat ini pihak Kejaksaan belum berhasil menangkap dan menahan yang bersangkutan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement