Sabtu 17 Jul 2010 03:26 WIB

KPK Terus Tindak Lanjuti Kasus Century

Ilustrasi
Foto: Republika
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Bank Century. "Kasus Bank Century masih terus berjalan dan KPK sudah meminta keterangan pada sejumlah pejabat yang terkait dengan persoalan Bank Century," kata Haryono Umar usai bertemu Ketua DPR Marzuki Alie, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Haryono menjelaskan, sejumlah pejabat yang namanya disebut dalam rekomendasi DPR soal kasus Bank Century juga sudah dimintai keterangan tapi hingga saat ini belum ditemukan bukti-bukti kuat. Untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi, kata dia, KPK harus menemukan minimal dua alat bukti yang kuat untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun dalam kasus dugaan korupsi di Bank Century, katanya, hingga saat ini KPK belum menemukan alat bukti yang kuat sehingga belum bisa meningkatkan statusnya.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono mengatakan, KPK telah menemukan bukti-bukti adanya pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century tapi belum menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan dari pemerintah ke Bank Century.

Menurut dia, sampai saat ini KPK telah meminta keterangan terhadap 90 orang yang diduga mengetahui sendiri atau mengalami sendiri atau mendengar sendiri peristiwa-peristiwa yang tertuang di dalam temuan-temuan BPK terhadap kasus Bank Century.

Pihak-pihak yang dimintai keterangan berasal dari Bank Indonesia sebanyak 28 orang, Bank Century sebanyak 37 orang, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak 10 orang, kemudian dari Kementerian Keuangan sebanyak 2 orang dan pihak lainnya sebanyak 13 orang.

Sebelumnya, DPR memutuskan bahwa terjadi dugaan pelanggaran hukum pada pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun dari pemerintah ke Bank Century. DPR merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dan menyelesaikannya melalui jalur hukum. DPR juga telah membentuk tim pengawas rekomendasi kasus Bank Century, tapi hingga saat ini tidak berjalan efektif.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement