Kamis 15 Jul 2010 23:25 WIB

Tommy Soeharto Kalah di Sidang PK, Uang Rp 1,2 T tak Bisa Cair

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto
Tommy Soeharto
Foto: infokorupsi.com
Tommy Soeharto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tommy Soeharto kalah dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Uang senilai Rp 1,2 triliun miliknya tetap tidak bisa dicairkan. MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Departemen Keuangan dan Bank Mandiri melawan PT Timor (dalam hal ini Tommy Soeharto).

"Kemarin sore (Rabu, 14/7) diputus," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di kantornya, Kamis (15/07). Dengan putusan ini maka, putusan yang berada di tingkat kasasi atau di bawahnya batal dengan sendirinya.

Menurut Nurhadi, majelis hakim mengabulkan permohonan PK itu karena dua pertimbangan. Yaitu munculnya fakta dan bukti baru. Fakta tersebut adalah adanya perjanjian antara Vista Bella dengan Departemen Keuangan yang disebutkan akan mengembalikan utang PT Timor kepada Departemen tersebut.

Pada tahun 1999 Vista Bella pernah membeli piutang PT Timor. Vista Bella juga pernah bermasalah dengan pemerintah sehingga muncul perjanjian itu. Dengan munculnya perjanjian, maka utang PT Timor sudah kembali pada negara. Saat ini, deposito dan rekening giro PT Timor tidak bisa dicairkan karena telah menjadi jaminan atas utang tersebut.

Kemudian bukti baru yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah adanya personal guarantee dari Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan Tommy Soeharto sebagai direktur utama PT Timor. Bukti ini diajukan oleh Departemen Keuangan.

Sebenarnya, perkara ini sudah dimulai sejak tahun 1997 silam. Ketika itu PT Timor ditunjuk oleh Presiden Soeharto untuk melaksanakan program mobil nasional. Tetapi ketika Soeharto dilengserkan, perusahaan tersebut dianggap telah menunggak pajak bea masuk impor mobil. Karena mobil-mobil dalam program mobil nasional itu diambil dari Korea Selatan.

Karena tunggakan ini Direktorat Jenderal Pajak kemudian menyita aset PT Timor dan memblokir dana sekitar Rp 1,2 triliun di beberapa bank yang saat ini bergabung menjadi Bank Mandiri.

Merasa tidak terima dengan keputusan itu, PT Timor kemudian menggugat Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dikabulkan sehingga uang tersebut bisa cair kembali. Tetapi dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan itu dicabut.

PT Timor lalu mengambil jalur kasasi ke MA pada Agustus 2008. Dipersidangan MA membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya. Sehingga PT Timor menang dan berhak mencairkan uang senilai Rp 1,2 triliun itu. Akan tetapi pada tingkat PK, putusan ini dibatalkan. Uang tersebut kembali dibekukan dan menjadi milik negara sebagai pembayaraan utang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement