Kamis 15 Jul 2010 21:06 WIB

Masih Ada Pimpinan DPR yang Belum Laporkan Harta Kekayaannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bukan cuma anggota DPR RI, pimpinan dewan pun belum memenuhi kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Dari data LHKPN, tercatat dua wakil ketua DPR, yakni Pramono Anung dan Taufik Kurniawan, belum melaporkan kekayaannya.

Terakhir kali, Pramono Anung melaporkan LHKPN pada 29 Mei 2002. Jumlah kekayaan mantan Sekjen PDIP ini mencapai Rp 8,4 miliar dan USD 75.127.

Sementara, Sekjen PAN Taufik Kurniawan terakhir melaporkan kekayaannya pada 6 November 2004. Akumulasi kekayaannya mencapai Rp 2,7 miliar.

"Pimpinan KPK sudah menyampaikan kepada DPR dalam beberapa kali kesempatan pertemuan dengan DPR bahwa ada sebagian anggota yang belum lapor kekayaannya," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (15/7).

Namun,bentuknya masih berupa imbauan kepada para anggota DPR agar melaksanakan perintah UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Kekayaan Penyelenggara Negara. Tidak adanya sanksi pidana dalam undang-undang bagi yang belum melaporkan harta kekayaan menjadi hambatan bagi KPK untuk mempercepat proses pelaporan.

"Padahal di undang-undang ini bagian dari pelaksanaan penyelenggaraan negara," imbuh Johan menegaskan. Hingga kemarin, berdasarkan data dari Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), masih ada 130 orang anggota dari 560 orang anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement