REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Pengacara Bibit-Chandra mengaku puas pada isi memori banding permohonan peninjauan kembali (PK) pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pasalnya,isinya menegaskan petunjuk adanya rekayasa yang dituduhkan pada kedua pimpinan KPK itu.
Para pengacara melihat dua poin pendapat jaksa secara tegas memasukkan beberapa perbaikan SKPP yang terlebih dulu dikeluarkan. Bahkan dari kutipan langsung menunjuk pada 'konstruksi yuridis yang saling bertentangan'. Serta kedua perkara, penyuapan oleh Anggodo Widjojo dan pemerasan yang disangkakan pada pimpinan KPK tidak mungkin disidangkan dalam waktu bersamaan karena dua perkara itu bersifat saling meniadakan satu sama lain.
Selain itu, di halaman 22 Memori PK, jaksa menyatakan, tak ada cukup bukti untuk terus melanjutkan perkara ini. "Jika harus melimpahkan perkara ke pengadilan terhadap materi perkara yang sudah diketahui bahwa pengadilan akan memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan maka akan bertentang dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sedangkan pada halaman 23, jaksa juga menyatakan bahwa sebenarnya perbuatan Chandra M Hamzah yang menerbitkan surat perintah penggeledahan PT Masaro Radiokom legal. "Dua poin jaksa ini tegas menyatakan penerimaan uang tak ada kaitannya dengan Bibit-Chandra," ujar salah satu pengacara Bibit-Chandra Taufik Basari, Rabu (14/7).
Namun,imbuh Taufik, jika kasus kliennya tetap dibawa ke pengadilan, dua memori PK itu penting dicermati karena ada kesimpangsiuran sikap kejaksaan. "Berkas perkara tak ada satu pun yang layak ke pengadilan. Tapi, selama ini jaksa selalu ingin bawa ke pengadilan," jelasnya.
Chandra M Hamzah pun ikut memperhatikan fakta dalam memori PK, terutama aliran uang dari Ary Muladi, Anggoro Widjojo, dan Anggoro Widjojo. "Ini perkembangan menarik, terlepas apapun hasil putusan PK karena ini yang kami yakini kebenarannya," jelas Chandra.
Sedangkan Bibit Samad Rianto meyakinkan kasus ini murni rekayasa. Serta kebijakannya mengeluarkan surat penggeledahan legal sesuai UU No 30/2002 tentang KPK. "Saya tak pernah memeras siapapun,'' imbuh Bibit.
Selanjutnya tim pengacara lebih siap menghadapi langkah kejaksaan karena bunyi PK ini. Jika misalnya lanjut ke persidangan, mereka yakin bentuk surat dakwaan bakal ganjil karena tak sinkron dengan proses hukum.
Kejaksaan akhirnya mengajukan PK atas putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta yang membatalkan SKPP dua pimpinan KPK tersebut. Jaksa menilai ada kekeliruan hakim dalam penerapan hukum. Sebelumnya hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai bahwa penghentian penuntutan oleh jaksa dinilai tidak sah. Selain itu hakim juga menilai bahwa alasan sosiologis tidak dapat digunakan.