REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi aktivisnya Tama Satrya Langkun.
Kedatangan Tama didampingi aktivis ICW lainnya seperti Emerson Yuntho, Febri Diansyah, dan Adnan Topan Husodo. "Kasus ini juga berpotensi menimpa aktivis lainnya,jadi harus ada upaya yang sistematis untuk melindungi aktivis anti korupsi," ujar Emerson,Selasa (13/7).
Permintaan perlindungan dari LPSK itu, lanjut Emerson, dilakukan hingga kondisinya aman. Bentuk perlindungannya pun diserahkan kepada LPSK.
Selain itu,ICW mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membentuk tim verifikasi atau tim independen penyelesaian kasus rekening Polri."Kasus internal Polri tidak mungkin hanya ditangani kepolisian sendiri, harus ada pihak luar yang juga terlibat mengungkap," kata Emerson.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai,pihaknya saat ini belum bisa memberikan perlindungan terhadap aktivis ICW korban penganiayaan, Tama S Langkun. Pasalnya, harus ada prosedur yang harus dipenuhi terlebih dulu.
“Proses pengumpulan data oleh tim, analisis dari tim, kemudian risalah yang dibawa ke rapat paripurna. Kemudian rapat paripurna yang menentukan yang bersangkutan dilindungi atau tidak,” beber Abdul Haris.
Namun, lanjutnya, LPSK memiliki sistem perlindungan sementara hingga ada putusan dari rapat paripurna. "Kami berikan tawaran apakah mau ditempatkan di safe house. Itu tergantung yang bersangkutan,” ujarnya.