REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan anggota Komisi IV DPR yang kerap disebut Trio Gegana divonis selama empat tahun hukuman penjara,Senin (12/7). Ketiganya terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api.
''Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tidak pidana korupsi,'' kata ketua majelis hakim, Jupriadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (12/7).
Selain itu, ketiga terdakwa, yaitu Azwar Chesputera, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 200 juta. Jika tidak,imbuh Jupriadi, maka hukuman mereka ditambah enam bulan penjara. Majelis menilai, tiga terdakwa sudah cukup bukti menerima uang suap masing-masing senilai Rp 210 juta untuk Azwar Chesputera, Rp 250 juta untuk Hilman Indra, dan Rp 160 juta untuk Fachri Andi.
Namun,ketiganya juga sadar bahwa pemberian uang itu dikarenakan jabatan mereka di Komisi IV DPR yang menangani kehutanan. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima uang dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang memenangi tender pengadaan.