REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, mengklarifikasi berbagai pemberitaan media yang menyatakan bahwa kementeriannya mendapatkan "rapor merah" oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang dikepalai Kuntoro Mangkusubroto.
"Setelah dikonfirmasi ke Pak Kuntoro, ia menyatakan bahwa tidak persis seperti itu," kata Patrialis di Kemenkumham, Jakarta, Ahad.
Patrialis memaparkan, dalam sidang kabinet pada 8 Juli, UKP4 memang memberikan suatu penilaian terhadap hasil capaian tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 (Inpres 1/2010) tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Nasional 2010.
Dari hasil evaluasi tersebut, ujar Patrialis, terdapat catatan untuk Kemenkumham terkait antara lain program pembangunan baru lapas/rutan sebanyak 30 unit, serta pengadaan sarana dan prasarana untuk 200 lapas/rutan. "Dalam catatan UKP4 itu semua belum dilakukan," katanya.
Menkumham menjelaskan, semua itu belum dilaksanakan karena pihaknya mendapatkan persetujuan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) baru pada 30 Juni, sehingga tidak mungkin bila berbagai program itu bisa langsung dilaksanakan pada awal Juli ini.
Hal tersebut, ujar dia, karena tidak diperbolehkan untuk menunjuk atau melakukan proses tender untuk memilih pihak kontraktor bila sumber dananya saja masih belum jelas ada.
Patrialis memastikan, pihak Kemenkumham selama ini telah melakukan upaya yang maksimal dan luar biasa dalam bekerja.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham, Imam Santoso, mengatakan bahwa pihaknya pada APBN 2010 mendapatkan alokasi pagu anggaran sebesar Rp4,6 triliun. "Sampai 30 Juni 2010, realisasi fisik 43 persen dan realisasi keuangan Rp1,9 triliun," kata Imam Santoso.
Sebelumnya, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/7), mengatakan, pelaksanaan 49 subrencana aksi pemerintah masuk dalam kategori mengecewakan.
Sebanyak 49 subrencana aksi yang masuk kategori mengecewakan itu adalah sebagian dari 369 subrencana aksi yang termuat dalam Inpres 1/2010. Ratusan subrencana aksi itu adalah pengembangan dari 70 program dan 155 rencana aksi yang telah ditetapkan pemerintah.