REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan bersalah dan memberi sanksi terhadap Resmi Nawangsih, seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dilaporkan karena melakukan pemerasan terhadap pengusaha "sludge oil", Jeanette Austin.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Didik Darmanto, mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Resmi sudah selesai dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
"Yang bersangkutan memang terbukti melakukan perbuatan tercela dengan cara meminta uang. Ini sudah berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah selesai dilakukan," ujar Didik ketika dihubungi wartawan, Jumat.
Saat ini, kata Didik, Resmi sedang menunggu sanksi dari Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun Didik belum menyebutkan kapan sanksi tersebut bakal dijatuhkan.
Sesuai hasil pemeriksaan, Resmi Nawangsih dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap Jeanette Agustin yang sedang berperkara. Dalam hal ini, Jeanet adalah terdakwa kasus bahan bakar oplosan.
"Soal cepat tidaknya sanksi nanti tergantung yang memberikan hukuman, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Agung. Saya belum bisa memastikan, apa dan kapan sanksi tersebut mulai diberlakukan," papar pria yang pernah menjabat sebagai wakil kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur itu.
Didik yang saat ini bakal dipromosikan menjabat kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tersebut juga menyatakan, sanksi yang diberikan bentuknya beragam. Paling ringan hanya peringatan.
Namun terberat adalah kehilangan pekerjaan atau jabatan.
Resmi Nawangsih dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap Jeanette Austin. Pelapornya tak lain Jeanette sendiri. Perempuan berusia 36 tahun itu melaporkan Resmi ke atasannya karena meminta uang yang digunakan sebagai jaminan agar kasusnya tidak berlanjut hingga ke pengadilan. Nilainya sejumlah Rp 200 juta.
Resmi merupakan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pengangkutan minyak oplosan tanpa izin yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam laporannya kepada Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi, sekitar April lalu, Jeanette menyebutkan Resmi selalu meminta uang kepadanya.
Jeanaette mengaku dengan berat hati memenuhi permintaan uang Resmi sebesar Rp150 juta agar berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Namun ternyata kasus yang mulai disidik sejak pertengahan 2008 itu jalan terus.
Resmi juga meminta tambahan uang sebesar Rp15 juta sebagai imbalan mengubah bunyi pasal dari kata-kata "dan" menjadi "atau". Kata-kata itu memang menentukan berat ringannya dakwaan kepada Jeanette.
Berdasarkan penuturan pengacara Jeanette, Sholahudin Serba Bagus, penyerahan uang kepada Resmi selalu berlangsung pada jam kerja di ruang kerja jaksa tersebut di lantai 6 gedung Kejati Jatim di Jln. Ahmad Yani, Surabaya. "Saat penyerahan uang, saya diminta menunggu di luar ruangan," ucapnya.