REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan KPU untuk memberhentikan anggota KPU nonaktif, Andi Nurpati.
"Paling satu atau dua hari dipastikan Bapak Presiden sudah memproses atau menandatangani, tidak akan lebih dari satu sampai dua hari itu," kata Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, ketika dihubungi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/7).
Julian menyatakan, saat ini Sekretariat Negara sedang memproses surat dari KPU dan Dewan Kehormatan KPU. Setelah itu, Sekretariat Negara akan meneruskan surat tersebut kepada Presiden.
Menurut Julian, Presiden pasti akan segera menindaklanjuti surat yang diteruskan oleh Sekretariat Negara. "Surat-surat apa pun, termasuk penandatanganan izin kepala daerah yang akan diperiksa, paling lambat dua hari sudah ditandatangani," kata Julian.
Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekomendasikan pemberhentian anggota KPU nonaktif Andi Nurpati karena dia dinilai melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU nomor 31 tahun 2007 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Andi Nurpati diajukan dalam sidang Dewan Kehormatan KPU karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam dua kasus, yaitu berkaitan dengan pilkada Tolitoli dan keterlibatan Andi dalam Partai Demokrat sebagai pengurus.