Rabu 07 Jul 2010 23:33 WIB

Suap Auditor BPK, Walikota Bekasi Diperiksa KPK

Rep: Indah Wulandari/Antara/ Red: Budi Raharjo
Mochtar Muhammad
Mochtar Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap dari pejabat pemerintah Kota Bekasi ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat). Mochtar yang datang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/7), langsung masuk ke dalam kantor komisi antikorupsi tersebut.

Sampai siang ini, Mochtar masih menjalani pemeriksaan. Selain memeriksa Wali Kota Bekasi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah orang, antara lain mantan duta besar RI untuk Singapura, Moch Slamet Hidayat, untuk kasus pembangunan Wisma KBRI di Singapura.

Terkait kasus dugaan suap Pemkot Bekasi ke BPK Jabar, KPK telah menetapkan empat tersangka, antara lain Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah berinisial HS, dan Inspektur Wilayah Kota Bekasi berinisial HL. Baik HS maupun HL dijerat Pasal 5 ayat (1) Huruf a dan/atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001.

Tersangka lainnya adalah Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III berinisial S dan auditor BPK Jabar berinisial EH yang dijerat Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 a UU yang sama. KPK juga telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus tersebut, antara lain Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bekasi, Edi Prihadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement