Selasa 06 Jul 2010 23:09 WIB

Sidang PK Pembatalan SKPP Bibit-Chandra Ditunda

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah
Foto: Edwin/Republika
Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang Peninjauan Kembali (PK) pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra ditunda. Hal ini disebabkan termohon, Anggodo Widjoyo, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

''Karena surat kuasa dari termohon belum selesai, maka sidang ini tidak bisa dilanjutkan,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Prasetyo Ibnu Asmara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/7).

Kuasa hukum Anggodo, Charles Hutagalung, menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Anggodo yang semestinya hadir dalam sidang ini tengah menghadiri persidangan perkara percobaan suap oleh Anggodo Widjoyo di Pengadilan Tipikor. Karena itu, mereka meminta penundaan sidang sampai Rabu pekan depan.

Sementara tim dari Kejaksaan meminta persidangan ditunda sampai hari Kamis. Hal ini karena ada bentrokan jadwal dengan hari yang dimintakan kuasa hukum Anggodo. Menurut anggota tim jaksa pemohon PK, Adhi Prabowo, sidang ini dimaksudkan untuk mendengarkan materi PK yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kendati demikian, keputusan apakah PK diterima atau ditolak tetap ditentukan oleh hakim di Mahkamah Agung.

''Jadi di sini (PN Jakarta Selatan) hanya prosesnya saja. Keputusannya nanti di Mahkamah Agung,'' ujar Adhi saat ditemui selepas persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement