REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman mantan Direktur Utama PT Bank Jabar, Umar Syarifudin. Putusan banding menyatakan hukuman kurungan dikurangi satu tahun menjadi enam tahun.
"Putusan banding dibacakan hari ini memutuskan mengurangi hukuman Umar dari tujuh tahun menjadi enam tahun," ungkap juru bicara PT DKI Andi Samsan Nganro,Kamis (1/7). Namun, uang penggantinya masih tetap Rp 17,834 miliar.
Pertimbangan yang dipakai majelis hakim yang terdiri dari Celine Rumansi, Andi Samsan Nganro, Asadi Al Ma'ruf, Sudiro, dan Abdurahman Hasan untuk mengabulkan banding ini bahwa penerapan dua dakwaan berlebihan. Seharusnya,imbuh Andi, cukup satu pasal saja. Jika sudah menggunakan pasal 2 ayat 1 tak perlu menggunakan pasal 5 karena peraturannya sejenis.
Pertimbangan lain atau dissenting opinion sempat disampaikan oleh salah satu hakim, Abdurahman Hasan. Dia setuju dengan putusan Pengadilan Tipikor yang menyebutkan Umar terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) dan dakwaan kedua pasal 5 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Abdurahman, tidak berlebihan menggunakan dua dakwaan. Tapi, soal masa hukuman pidana, ia setuju enam tahun.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Herdi Agusten menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Umar. Selain itu, terdakwa kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten juga dikenai pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan dan diharuskan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 19,8 miliar.
Majelis hakim menilai, Umar selaku Direktur Bank Jabar telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui penambahan modal dari setoran dana kantor cabang bank tersebut. Ketika itu, Umar memerintahkan pimpinan cabang Bank Jabar untuk menyetorkan dana ke Bank Jabar pusat pada 2002-2005. Uang yang dimaksudkan untuk penambahan modal itu kemudian dibagikan ke pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
Uang itu mengalir ke kantong Umar sebesar Rp 28,9 miliar. Uang juga turut dinikmati mantan Direktur Operasional Uce Suganda sebesar Rp 7,1 miliar, mantan Direktur Pemasaran Abas Somantri Rp 5,4 miliar, dan Kepala Satuan Tugas Khusus Bank Jabar Bambang Purnama Rp 1,2 miliar.