Jumat 02 Jul 2010 04:45 WIB

Semua Pihak Harus Tunduk dan Patuh pada Perjanjian Damai PKB

Rep: osa/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian Partai kebangkitan Bangsa (PKB) oleh kedua belah pihak maka semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap butir-butir dan isi perjanjian perdamaian tersebut. Ini ditegaskan Ikhsan Abdullah, Ketua Lembaga Advokat Hukum dan HAM DPP PKB pada wartawan di Jakarta, Kamis (1/7).

''Demi mempertahankan keberlanjutan partai dan perjuangan kaum Nahdliyin serta antisipasi terhadap ketentuan Parliamantary Treshold lima persen maka untuk menyatukan semua elemen diperlukan penyelenggaraan Muktamar Akbar yang harus diselenggarakan oleh Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Lukman Edy sebagai Sekretaris Jendral sesuai AD ART PKB yakni tahun 2010, guna menyelamatkan partai,'' papar Ikhsan.

Pada 31 Mei 2010 ditandatangani Akta Kesepakatan Perdamaian yang tandatangani oleh Bachruddin Nasori dari pihak Muhaimin Iskandar dkk serta Ikhsan Abdullah mewakili pegurus DPP Kalibata Hasil Muktamar II Semarang. Dikatakan Ikhsan, pada 4 Juni 2010, Akta Perdamaian tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dan telah diregister dengan nomor 5246 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Juni 2010.

''Bahwa bentuk dari kesepakatan adalah berupa akomodasi/peleburan pengurus secara menyeluruh. Guna memperbaiki kinerja partai dalam rangka soliditas partai untuk mengkonsolidasikan semua elemen dan sayap partai,'' tandas Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement